.

.
Bismillah ..., Kami Ingin Berbagi Faedah Ilmu Syar'i, MENEBAR SUNNAH & Merajut Ukhuwah di Atas Manhaj Salaf Dalam Meniti Al Haq

Hukum Wanita Bekerja

http://assalafiyyat.blogspot.co.id

Pertanyaan:
Apa hukum wanita bekerja? Di bidang apa mereka boleh bekerja?
Jawaban:
Tidak ada perselisihan pendapat bahwa wanita boleh bekerja. Yang menjadi pembahasan hanyalah tempat-tempat yang dia dibolehkan bekerja. Berikut penjelasannya.
Sesungguhnya dia harus melaksanakan tugas-tugas yang biasa dilakukan oleh kaum wanita di rumah suami dan keluarganya, seperti memasak, membuat adonan, membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan memberikan pelayanan serta bantuan yang sesuai dengan posisinya dalam keluarga. Dia pun boleh mengajar, berjual beli, bekerja di pabrik, seperti pabrik tekstil, penyablonan, dan pemintalan; menjahit, dan sebagainya. Dengan catatan, hal itu tidak menjerumuskannya ke dalam perkara yang tidak diperbolehkan oleh syariat, seperti berduaan dengan lelaki yang bukan mahramnya atau ikhtilath (berbaur) dengan laki-laki yang akan menimbulkan kerusakan moral. Selain itu, pekerjaannya tidak boleh menyebabkan kewajibannya terhadap keluarga terabaikan karena dia tidak mendatangkan pembantu yang mengambil alih tugasnya dan keluarganya pun tidak rela.
(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, dijawab oleh al-Lajnah ad-Daimah)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-05/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :