.

.
Bismillah ..., Kami Ingin Berbagi Faedah Ilmu Syar'i, MENEBAR SUNNAH & Merajut Ukhuwah di Atas Manhaj Salaf Dalam Meniti Al Haq

Bolehkah Menindik Hidung dan Telinga?

http://assalafiyyat.blogspot.co.id

Pertanyaan:
Apa hukum menindik telinga atau hidung anak perempuan untuk berhias?
Jawaban:
Yang benar, menindik telinga tidak mengapa. Dengan melakukannya, seorang perempuan bisa berhias dengan perhiasan yang diperbolehkan. Sungguh, dahulu para istri sahabat memiliki anting-anting yang mereka pakai di telinga. Perbuatan ini hanyalah bentuk penyiksaan yang sederhana. Apabila si perempuan ditindik ketika masih kecil, akan cepat sembuh.
Adapun menindik hidung, sungguh saya tidak mengingat adanya pembahasan ulama tentang masalah ini. Akan tetapi, menurut pandangan kami, perbuatan ini mengandung bentuk penyiksaan dan memperburuk rupa. Bisa jadi, selain kami tidak berpandangan demikian. Oleh karena itu, apabila di suatu negeri wanita yang memakai perhiasan di hidungnya dianggap berhias dan bertambah cantik, hal itu tidak mengapa.
(Majmu Fatawa asy-Syaikh Ibni Utsaimin rahimahullah)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-05/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :