Pertanyaan:
Bolehkah seseorang berbicara dengan calon istrinya melalui telepon?
Jawaban:
Apabila akad nikah telah dilaksanakan, dia boleh berbicara dengan mempelai wanita melalui telepon. Adapun ketika si wanita masih berstatus sebagai calon istri, dia tidak boleh berbicara dengannya kecuali dengan izin wali si wanita. Namun, dengan syarat adanya maslahat dan tidak disertai ucapan lembut bernuansa kasih sayang, tawa, yang menebar perasaan-perasaan, dan lain-lain. Karena peminang adalah laki-laki yang bukan mahram, ia wajib minta izin kepada wali si wanita.
(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, dijawab oleh Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Abdul Maqshud)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-05/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :