.

.
Bismillah ..., Kami Ingin Berbagi Faedah Ilmu Syar'i, MENEBAR SUNNAH & Merajut Ukhuwah di Atas Manhaj Salaf Dalam Meniti Al Haq

Hukum Mengumandangkan Adzan Bagi Musafir

SHALAT GERHANA DILAKUKAN BERDASARKAN RU’YAH, BUKAN BERDASARKAN BERITA HISAB ASTRONOMI

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala ditanya tentang hukum mengumandangkan adzan bagi seorang musafir?

Maka beliau menjawab, 
“Pada permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat (di antara ulama), dan (pendapat) yang benar ialah wajibnya adzan bagi orang yang safar. Hal ini disebabkan:
  1. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada Malik bin Al-Huwairits dan shahabatnya,“Apabila telah tiba waktu shalat hendaknya seorang di antara kalian mengumandangkan adzan.” Sedangkan mereka ketika itu merupakan utusan (kaumnya) yang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan akan bersafar kembali kepada keluarga mereka.
  2. Dan juga disebabkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkan adzan dan iqomat baik disaat mukim atau sedang safar. Beliau dahulu di saat safar memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan.
Diterjemahkan dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin no.80 (12/160)

http://warisansalaf.com/2015/08/15/hukum-mengumandangkan-adzan-bagi-musafir-asy-syaikh-ibnu-utsaimin/