Al-Ustadz Fauzan Abu Fadhl
KEBIASAAN MELAKNAT DAN MEMUKUL ANAK-ANAK
Tanya:
Istri saya memiliki kebiasaan melaknat dan memaki anak-anaknya. Dia juga biasa menyakiti mereka, sesekali dengan ucapan dan sesekali dengan pukulan, baik kepada anak yang kecil maupun kepada anak yang besar. Sungguh, saya sudah menasihatinya berulang-ulang agar meninggalkan kebiasaan ini. Namun, dia membantah dengan mengatakan, “Kamu memanjakan mereka. Mereka anak-anak celaka.” Akibatnya, anak-anak benci kepadanya dan tidak mau memerhatikan ucapannya sama sekali. Sebab, mereka tahu bahwa puncaknya hanyalah makian dan pukulan. Bagaimana pandangan agama secara terperinci tentang sikap saya kepada istri saya agar dia mau mengambil pelajaran? Apakah saya jauhi dia dengan talak dan anak-anak tinggal bersamanya, atau apa yang harus saya lakukan? Berilah kami faedah, semoga Allah memberikan taufik kepada Anda.
Dijawab oleh asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah :
Melaknat anak-anak termasuk dosa besar, demikian pula melaknat orang-orang yang tidak berhak mendapatkan laknat. Sungguh telah shahih dari Nabi bahwasanya beliau bersabda,
لَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ
“Melaknat seorang mukmin itu seperti membunuhnya.”
Beliau juga bersabda,
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
“Mencaci seorang muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekufuran.”
Beliau juga bersabda,
إِنَّ اللَّعَّانِيْنَ لَا يَكُونُونَ شُهَدَاءَ وَلَا شُفَعَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang suka melaknat tidak akan menjadi saksi ataupun pemberi syafaat pada hari kiamat.”
Wajib baginya bertobat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan menjaga lisannya dari mencaci anak-anaknya. Disyariatkan baginya memperbanyak doa agar mereka diberi hidayah dan kesalihan.
Adapun bagi Anda, wahai suami, disyariatkan menasihati dan memperingatkannya agar tidak mencaci anak-anaknya. Disyariatkan pula bagi Anda memboikotnya apabila nasihat tidak bermanfaat baginya. Namun, pemboikotan ini harus Anda yakini bermanfaat untuknya, diiringi dengan kesabaran dan harapan akan pahala. Jangan tergesa-gesa untuk menjatuhkan talak. Kami meminta kepada Allah hidayah untuk kami, Anda, dan istri Anda. Selain itu, didik dan arahkan anak-anak kepada kebaikan sehingga akhlak mereka lurus.
(Fatawa al-Mar’ah hlm. 612)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-13/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :