.

.
Bismillah ..., Kami Ingin Berbagi Faedah Ilmu Syar'i, MENEBAR SUNNAH & Merajut Ukhuwah di Atas Manhaj Salaf Dalam Meniti Al Haq

HUKUM MENGGUNAKAN PIL PENCEGAH KEHAMILAN UNTUK MENJAGA PENDIDIKAN ANAK-ANAK

hukum pil kb


Al-Ustadz Fauzan Abu Fadhl
HUKUM MENGGUNAKAN PIL PENCEGAH KEHAMILAN UNTUK MENJAGA PENDIDIKAN ANAK-ANAK
Tanya:
Kapankah syariat membolehkan penggunaan pil pencegah kehamilan untuk wanita dengan tujuan menjaga pendidikan anak-anak yang masih kecil?
Dijawab oleh asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah:
Tidak boleh menggunakan pil pencegah kehamilan, kecuali pada keadaan darurat. Yang demikian itu apabila ditetapkan oleh para dokter bahwa kehamilan akan menyebabkan kematian sang ibu. Adapun menggunakan pil untuk menunda kehamilan, tidak mengapa apabila sang wanita membutuhkannya, yaitu apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkannya untuk hamil dengan jarak berdekatan, atau apabila kehamilan memudaratkan anak yang sedang dia susui. Pil tersebut bukan untuk memutus kehamilan, melainkan untuk menundanya saja. Tidak mengapa menggunakannya sesuai dengan hajat, dan hal itu dilakukan setelah berkonsultasi kepada dokter spesialis.
(Fatawa al-Mar’ah hlm. 606)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-13/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :