.

.
Bismillah ..., Kami Ingin Berbagi Faedah Ilmu Syar'i, MENEBAR SUNNAH & Merajut Ukhuwah di Atas Manhaj Salaf Dalam Meniti Al Haq

Berpuasa 6 (enam) Hari di Bulan Syawwal

Berpuasa 6 (enam) Hari di Bulan Syawwal, puasa syawal


Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan –hafizhahullahu ta’ala- berkata:
Rasulullah –shallallaahu ‘alaihi wa sallam– bersabda:
Ù…َÙ†ْ صَامَ رَÙ…َضَانَ Ùˆَ Ø£َتْبَعَÙ‡ُ سِتًّا Ù…ِّÙ†ْ Ø´َÙˆَّالِ Ùƒَانَ ÙƒَÙ…َÙ†ْ صَامَ الدَّÙ‡ْرَ
“Barangsiapa telah berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan 6 (enam) hari dari bulan Syawwal, maka ia seperti orang yang berpuasa setahun penuh.” HR Muslim
Dalam hadits ini terdapat keutamaan berpuasa 6 (enam) hari di bulan. Enam hari dari bulan Syawwal ini bagi siapa saja yang telah berpuasa di bulan Ramadhan, sehingga ia mengumpulkan 2 keutamaan sekaligus; puasa Ramadhan dan puasa 6 (enam) hari di bulan Syawwal.
Dan ia seperti seorang yang berpuasa selama ad-Dahr – yakni setahun penuh, yang dimaksud ad-Dahr di sini adalah satu tahun- yang demikian ini dikarenakan satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang semisalnya. Sehingga bulan Ramadhan dihitung semisal 10 (sepuluh) bulan, dan 6 (enam) hari di bulan Syawwal semisal dengan 2 (dua) bulan. Dengan demikian semua terkumpul menjadi 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun penuh. Maka siapa saja yang berpuasa di bulan Ramadhan dan mengikutkannya dengan 6 (enam) hari di bulan Syawwal ia akan mendapat  pahala seperti orang yang berpuasa selama setahun penuh, ini adalah keutamaan dari Allah –subhaanahu wa ta’aalaa-.
Sabda Rasulullah –shallallaahu ‘alaihi wa sallam- yang berbunyi “Enam hari dari bulan Syawwal” menunjukkan bolehnya untuk berpuasa 6 (enam) hari itu dengan cara berurutan ataupun terpisah-pisah selama 1 bulan itu. Dan menunjukkan pula atas bolehnya berpuasa di awal bulan atau di tengahnya atau di akhir bulan, disebabkan sabda beliau –shallallaahu ‘alaihi wa sallam– yang bunyinya “Enam hari dari bulan Syawwal.”
Hadits ini juga menunjukkan bahwa barangsiapa yang belum menyelesaikan puasa Ramadhan-nya maka tidak disyariatkan baginya untuk berpuasa 6 (enam) hari di bulan Syawwal. Karena Rasulullah –shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda “Barangsiapa telah berpuasa Ramadhan dan mengikutkannya dengan 6 (enam) hari dari bulan Syawwal.” Atas dasar ini, orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena suatu ‘udzur tertentu (yakni punya hutang puasa, pen),  maka ia jangan langsung berpuasa 6 (enam) hari di bulan Syawwal tetapi ia wajib bersegera untuk menyelesaikan puasa Ramadhan (mengqadha’/mengganti hutang puasanya). Demikian pula orang yang berbuka beberapa hari dari bulan Ramadhan karena suatu udzur syar’i maka ia jangan langsung berpuasa 6 (enam) hari di bulan Syawwal sampai ia selesai mengganti (meng-qadha`) puasa Ramadhan yang wajib ia lakukan. Setelah itu, baru ia berpuasa 6 (enam) hari di bulan Syawwal jika ada hari yang masih tersisa dari bulan Syawwal. Disebabkan Rasulullah –shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “dan mengikutkannya dengan 6 (enam) hari dari bulan Syawwal.”
Rasulullah –shallallaahu ‘alaihi wa sallam- mengaitkan puasa 6 (enam) hari di bulan Syawwal dengan berpuasa Ramadhan di waktu sebelumnya. Sehingga jika ada kewajiban yang harus ia tunaikan dari puasa Ramadhan (seluruhnya atau sebagiannya) maka ia wajib untuk memulai dengan yang wajib, karena amalan yang wajib itu lebih utama daripada amalan yang nafilah (tambahan/ sunnah).
Mayoritas ulama berpendapat disyariatkannya puasa 6 (enam) hari di bulan Syawwal itu hukumnya sunnah, kecuali al-Imam Malik. Beliau tidak berpendapat disyariatkannya puasa 6 (enam) hari di bulan Syawwal, beliau berkata, “Ditakutkan jika manusia nantinya mengira bahwa itu termasuk bulan Ramadhan.” Beliau (al-Imam Malik) ingin mencegah agar manusia tidak mengira bahwa 6 (enam) hari itu termasuk bulan Ramadhan. Akan tetapi bagaimanapun juga dalil tetap didahulukan daripada sebuah pendapat. Dalilnya adalah sunnah, dan sabda Rasulullah –shallallaahu ‘alaihi wa sallam- didahulukan atas ucapan manusia siapapun juga. Adapun al-Imam Malik – rahimahullaahu- tidak sepakat dengannya, dan al-Imam Ibnu ‘Abdil Barr – rahimahullaahu- memberikan ‘udzur bahwa hadits ini belum sampai kepada beliau (al-Imam Malik).
Sumber: Syarh Kitabish Shiyam dari Kitab Bulughul Maram oleh  asy-Syaikh Shalih  al-Fauzan –hafizhahullaahu-.
URL sumber: http://www.sahab.net/home/?p=475
http://www.manhajul-anbiya.net/berpuasa-6-enam-hari-di-bulan-syawwal/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :