.

.
Bismillah ..., Kami Ingin Berbagi Faedah Ilmu Syar'i, MENEBAR SUNNAH & Merajut Ukhuwah di Atas Manhaj Salaf Dalam Meniti Al Haq

HUKUM MENJABAT TANGAN WANITA AJNABIYYAH (ASING)

HUKUM MENJABAT TANGAN WANITA AJNABIYYAH (ASING)

Al-Ustadz Fauzan Abu Fadhl
HUKUM MENJABAT TANGAN WANITA AJNABIYYAH (ASING)
Tanya:
Apa hukum menjabat tangan wanita ajnabiyyah (asing), saudari istri, istri saudara laki-laki, bibi dari pihak ayah, dan bibi dari pihak ibu—yakni istri paman, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu?
Dijawab oleh asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah :
Tidak boleh berjabat tangan dengan mereka. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, sebagaimana dalamJami’ at-Tirmidzi, dari hadits Umaimah bintu Ruqaiqah,
إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ
“Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan para wanita.”
Disebutkan dalam ash-Shahih, dari hadits ‘Aisyah , dia berkata, “Demi Allah, tidak pernah tangan beliau menyentuh tangan wanita sama sekali.” Yang dia maksud adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
Para wanita yang telah disebutkan, yaitu saudari istri, istri saudara laki-laki, istri paman dari pihak ayah, dan istri paman dari pihak ibu, mereka atau salah seorang dari mereka ini boleh dinikahi oleh seorang pria apabila mereka telah diceraikan oleh suami-suami mereka.
Kesimpulannya, tidak boleh berjabat tangan dengan mereka.
Lalu, siapa wanita yang Anda boleh berjabat tangan dengannya? Wanita yang Anda boleh berjabat tangan dengannya adalah yang haram selama-lamanya untuk Anda nikahi, seperti saudari, ibu, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ayah Anda. Mereka dan orang-orang yang haram selama-lamanya untuk Anda nikahi, halal bagi Anda berjabat tangan dengan mereka. Adapun dengan selain mereka, berjabat tangan menimbulkan fitnah (kejelekan). Anda boleh menjabat tangan mereka itu, kecuali wanita mula’anah. Wanita mula’anah haram selama-lamanya untuk Anda nikahi, menurut pendapat yang shahih. Akan tetapi, Anda tidak halal berjabat tangan dengannya.
Mula’anah adalah wanita yang dilaknat oleh suaminya. Suaminya menuduhnya berbuat keji (zina, -ed.), tetapi tidak memiliki bukti, kemudian dia melaknat istrinya. Hukum hal ini telah dijelaskan dalam surat an-Nur. Wanita ini diharamkan atas suaminya selama-lamanya dan tidak halal bagi suaminya menjabat tangannya.
Berjabat tangan adalah fitnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam tidak mau berjabat tangan (dengan wanita) tidak lain karena pada perbuatan ini ada fitnah. Nabi bersabda,
لَأَنْ يُطْعَنَ أَحَدُكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ فِي رَأْسِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
“Sungguh kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi lebih baik baginya daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda,
مَا تَرَكْتُ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku meninggalkan ujian yang lebih bermudarat atas pria daripada wanita.” Atau yang semakna dengan ini.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda,
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ
“Tidak pernah aku melihat orang-orang yang kurang akal dan agamanya, yang lebih mampu menghilangkan akal seorang pria yang teguh, daripada kalian (wanita).”
Bagaimana seorang pria menjabat tangannya? Dia akan menjabat tangannya dan melihat kepadanya, padahal Nabishallallahu ‘alaihi wassalam telah berkata,
كُتِبَ عَلَى اْبنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَامَحَالَةَ: اَلْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الْاِسْتِمَاعُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْمَشْيُ، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَ يُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Telah ditulis atas anak Adam bagiannya dari zina, dan dia pasti mendapatinya. Zina kedua mata adalah dengan melihat, zina kedua telinga dengan mendengar, zina tangan dengan memegang, zina kaki dengan melangkah, dan hati berkeinginan dan berangan-angan. Kemudian, hal itu akan dibenarkan atau didustakan oleh kemaluannya.”
Berjabat tangan dengan wanita dan duduk bersamanya adalah kejelekan besar yang menimpa kaum muslimin. Semoga Allah tidak memberikan balasan kebaikan kepada orang yang memasukkan perbuatan ini ke negeri-negeri kaum muslimin. Anda masuk ke suatu daerah, kemudian mendapati seorang perempuan menjadi pegawai di sana, baik menjadi juru tulis maupun mengerjakan pekerjaan lain.
Kebanyakan hal ini datang dari Muhammad ‘Abduh dan Jamaluddin al-Afghani. Keduanyalah yang menjadi sebab lemahnya kaum muslimin. Ketika mereka merusak (Universitas) al-Azhar, menjadi rusaklah kaum muslimin. Sebab, al-Azhar teranggap sebagai tempat belajar dan referensi kaum muslimin. Ketika mereka merusaknya, rusak pulalah kaum muslimin. Wallahul Musta’an (hanya Allah yang dimintai pertolongan).
Barang siapa memasukkan dan mencontohkan kejelekan ini, dia akan menanggung dosa orang-orang yang dia sesatkan tanpa ilmu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda,
مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا
“Barang siapa menetapkan satu contoh yang jelek dalam Islam, dia akan menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang melakukannya hingga hari kiamat, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun.”
(Ijabatus Sa’il hlm. 193)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-13/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :