.

.
Bismillah ..., Kami Ingin Berbagi Faedah Ilmu Syar'i, MENEBAR SUNNAH & Merajut Ukhuwah di Atas Manhaj Salaf Dalam Meniti Al Haq

Laki-laki Bersuci dengan Air Sisa Bersucinya Perempuan

http://assalafiyyat.blogspot.co.id

Tanya:
Apa pendapat yang benar tentang bersucinya lelaki dengan air sisa perempuan?
Dijawab oleh asy-Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah:
Perbedaan pendapat tentang masalah ini adalah hal yang masyhur. Pendapat mayoritas ulama—dan ini salah satu dari dua riwayat Ahmad—menyatakan bahwa seorang lelaki tidak dilarang bersuci dengan air sisa bersucinya perempuan, sama saja apakah air itu khusus bagi perempuan itu atau tidak, dan sama saja apakah untuk membersihkan hadats atau kotoran. Ini pendapat yang shahih, bahkan yang benar, berdasarkan perbuatan Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam yang mandi dengan air sisa Maimunah. Tanpa diragukan lagi, hadits ini lebih shahih daripada hadits yang melarang seorang lelaki mandi dengan air sisa bersucinya perempuan. Bahkan, mayoritas ulama tidak menilai hadits ini shahih, sehingga hadits ini tidak bisa dijadikan hujah.
Pendapat ini dikuatkan pula oleh keumuman perintah bersuci dengan air tanpa batasan. Maka dari itu, seluruh air yang tidak berubah oleh najis masuk dalam keumuman ini. Selain itu, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا
“… dan kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik.” (al-Maidah: 6)
Tidak diperbolehkan tayamum kecuali jika tidak ada air. Tanpa diragukan lagi, air sisa bersucinya perempuan ini tetap disebut air. Sementara itu, Pembuat syariat tidak melarang sesuatu tanpa sebab.
Air sisa ini sebagaimana disebutkan sifatnya oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam dengan sabda beliau,
إِنَّ الْمَاءَ لَا يَجْنُبُ
Sesungguhnya air itu tidak junub.”
Seandainya lelaki dilarang bersuci dengan air sisa bersucinya perempuan, padahal ini sering terjadi dan sulit dihindari, pasti akan datang nash-nash shahih yang menjelaskannya. Oleh sebab itu, jelaslah bahwa pendapat ini (yang menyatakan bolehnya lelaki bersuci dengan air sisa bersucinya perempuan) adalah pendapat yang benar.
Adapun riwayat lain dari al-Imam Ahmad—yang merupakan riwayat yang masyhur di kalangan ulama mutaakhirin(ulama belakangan)—melarang lelaki bersuci dengan air yang telah dipakai secara khusus oleh perempuan untuk menyucikan hadats. Hadits yang mereka jadikan landasan tidak bisa dijadikan dalil dalam masalah ini karena dha’if(lemah) dan menyelisihi dalil-dalil lain. Selain itu, membatasinya dengan thaharah dari hadats (yakni lelaki tidak boleh bersuci dengan air sisa bersucinya perempuan dari hadats, –pent) merupakan pembatasan yang tidak ada dalilnya.
(Lin NisaFaqath hlm. 10)
https://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-08/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel telegram & whatsapp)
Situs kami :