.

.
Bismillah ..., Kami Ingin Berbagi Faedah Ilmu Syar'i, MENEBAR SUNNAH & Merajut Ukhuwah di Atas Manhaj Salaf Dalam Meniti Al Haq

Hukum Model Rambut yang Menyerupai Orang Barat

http://assalafiyyat.blogspot.co.id

Pertanyaan:
Apa hukum memotong rambut dengan model yang diambil dari majalah-majalah Barat, atau model yang dikenal dengan nama-nama tertentu yang telah tersebar di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya juga diambil dari Barat? Apabila model-model tersebut sudah tersebar luas di tengah-tengah muslimah, apakah masih teranggap sebagaitasyabbuh (penyerupaan) atau tidak? (Kami mengharapkan penjelasan yang cukup tentang masalah ini.Apa kaidah dalam masalah tasyabbuh ini? Barakallahu fikum.
Jawab:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah menjawab,
“Kami katakan, Allah subhanahu wa ta’ala menciptakan rambut kepala wanita sebagai keindahan dan perhiasan untuknya. Allah juga mengharamkannya untuk dicukur, kecuali jika ada alasan darurat. Bahkan, dalam ibadah haji dan umrah, Allah mensyariatkan agar wanita memotong rambutnya sepanjang seujung jari saja, sedangkan pria disyariatkan untuk mencukurnya. Hal ini menunjukkan bahwa yang dituntut dari wanita adalah memelihara rambut dan tidak memotongnya, kecuali jika ada kebutuhan selain berhias. Misalnya, dia mengidap suatu penyakit yang menyebabkannya harus memotong rambutnya, atau dia tidak mampu merawatnya karena fakir sehingga rambutnya dipendekkan dengan cara dipotong. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian istri Nabi n setelah beliau wafat.
Adapun memotongnya untuk menyerupai wanita-wanita kafir dan wanita-wanita fasik, tidak diragukan lagi keharamannya walaupun dilakukan oleh wanita-wanita muslimah. Selama asalnya adalah tasyabbuh, hukumnya haram. Banyaknya orang yang melakukannya tidak mengubah hukumnya menjadi mubah (boleh). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, berarti dia bagian dari mereka.”
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami, orang yang menyerupai orang-orang selain kami.”
Kaidah dalam masalah ini bahwa segala sesuatu yang menjadi adat kebiasaan khusus orang-orang kafir, kita tidak boleh melakukannya dalam rangka bertasyabbuh dengan mereka. Sebab, bertasyabbuh dengan mereka dalam hal penampilan lahir menunjukkan adanya kecintaan kepada mereka dalam hal batin. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ٥١

Barang siapa di antara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin, sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (alMaidah51)
Menjadikan mereka sebagai pemimpin berarti mencintai mereka, dan di antara bentuk kecintaan kepada mereka adalah bertasyabbuh dengan mereka. 
(Fatawa al-Marah hlm. 293)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-07/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :