.

.
Bismillah ..., Kami Ingin Berbagi Faedah Ilmu Syar'i, MENEBAR SUNNAH & Merajut Ukhuwah di Atas Manhaj Salaf Dalam Meniti Al Haq

Hukum Mewarnai Rambut Kepala (Setelah Beruban)

http://assalafiyyat.blogspot.co.id

Pertanyaan:
Apa hukum wanita (yang telah beruban) mewarnai rambut kepalanya dengan warna selain hitam, seperti coklat dan pirang?
Jawab:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab,
“Hukum asal masalah ini adalah boleh, kecuali apabila sampai pada tingkatan menyerupai rambut wanita kafir, wanita pelacur, atau wanita fajir. Sebab, menyerupai mereka (tasyabbuh) hukumnya haram.” 
(Fatawa al-Mar’ah hlm. 299)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-07/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :