.

.
Bismillah ..., Kami Ingin Berbagi Faedah Ilmu Syar'i, MENEBAR SUNNAH & Merajut Ukhuwah di Atas Manhaj Salaf Dalam Meniti Al Haq

Mewarnai Alis

http://assalafiyyat.blogspot.co.id

Pertanyaan:
Bolehkah wanita mewarnai alis—tanpa mencabutnya—sehingga warna kulitnya tampak lebih cerah?
Jawab:
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab,
“Tidak mengapa mewarnai alis. Yang dilarang adalah annamsh (menghilangkan). Adapun mewarnainya agar tampak indah dan bagus, tidak dilarang dan tidak bermudarat. Hal ini sebagaimana wanita yang bercelak dan memakai pewarna bibir, dia tidak berdosa.
Apabila wanita tersebut sudah tua dan sudah beruban, dia tidak boleh mewarnainya dengan warna hitam. Nabi n melarang kita mengubah warna uban menjadi hitam. Adapun meletakkan hiasan berwarna hitam (di rambutnya) bukanlah perbuatan mengubah uban. Jika dia memilih pewarna yang baik untuk bibir, celak, atau alisnya, hal ini tidak mengapa.” 
(Fatawa al-Marah hlm. 309)
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :