.

.
Bismillah ..., Kami Ingin Berbagi Faedah Ilmu Syar'i, MENEBAR SUNNAH & Merajut Ukhuwah di Atas Manhaj Salaf Dalam Meniti Al Haq

Hukum Menghilangkan Bulu Tangan dan Kaki

http://assalafiyyat.blogspot.co.id

Pertanyaan:
Apa hukum menghilangkan bulu pada kedua tangan dan kaki?
Jawab:
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab,
“Apabila bulu tersebut banyak, boleh dihilangkan karena memperjelek penampilan. Apabila bulu tersebut biasa saja (tidak lebat), sebagian ulama berpendapat dibiarkan saja karena menghilangkannya termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah k. Ada juga ulama yang berpendapat boleh dihilangkan karena termasuk perkara yang didiamkan oleh Allah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
مَا سَكَتَ اللهُ عَنْهُ فَهْوَ عَفْوٌ
“Apa saja yang Allah diam darinya, maka itu diampuni.”
Maksudnya, tidak wajib dan tidak pula haram atas kalian.
Ulama yang berpendapat demikian juga menyatakan bahwa rambut terbagi menjadi tiga:
  1. Yang diharamkan secara tegas oleh syariat untuk diambil.
  2. Yang diperintahkan secara tegas oleh syariat untuk dihilangkan.
  3. Yang didiamkan oleh syariat.
Rambut yang diharamkan secara tegas oleh syariat untuk diambil, maka tidak boleh diambil. Contohnya adalah jenggot bagi laki-laki, dan alis bagi laki-laki dan perempuan. Rambut yang disyariatkan untuk dihilangkan, maka dihilangkan, seperti bulu ketiak, bulu kemaluan, dan kumis—untuk kaum laki-laki. Adapun rambut yang didiamkan oleh syariat, dimaafkan. Sebab, jika rambut tersebut termasuk hal-hal yang tidak diinginkan keberadaannya oleh Allah subhanahu wa ta’ala, tentu Dia akan memerintahkan agar dihilangkan. Sebaliknya, seandainya rambut tersebut termasuk hal-hal yang keberadaannya diinginkan oleh Allah, niscaya Dia akan memerintahkan agar dia dibiarkan. Ketika Allah mendiamkannya, rambut tersebut kembali kepada pilihan manusia. Kalau mau, dia boleh menghilangkan rambut tersebut; kalau tidak, dia bisa membiarkannya. Wallahul muwaffiq.” 
(Fatawa al-Mar’ah hlm. 310)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-07/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :