.

.
Bismillah ..., Kami Ingin Berbagi Faedah Ilmu Syar'i, MENEBAR SUNNAH & Merajut Ukhuwah di Atas Manhaj Salaf Dalam Meniti Al Haq

Menyambung Rambut dengan Potongan Kain

http://assalafiyyat.blogspot.co.id

Pertanyaan:
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
Ù„َعَÙ†َ اللهُ الْÙˆَاصِÙ„َØ©َ ÙˆَالْÙ…ُسْتَÙˆْصِÙ„َØ©َ
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya.
Apakah berhias dengan menyambung rambut dengan potongan kain yang diikat dalam bentuk bunga atau yang semisalnya, yang biasa dilakukan oleh para siswi sekolah, masuk dalam ancaman ini? Apa pula hukum seutas tali dari kain putih yang dikalungkan di leher dan menjulur ke dada?
Jawaban:
Segala puji hanya milik Allah semata. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan untuk Rasul-Nya, serta keluarga dan sahabatnya.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari, al-Imam Muslim, dan selain keduanya. Maknanya adalah menyambung rambut seorang wanita dengan rambut yang diambil dari selainnya. Jadi, makna mustaushilah adalah wanita yang minta rambutnya disambung, sedangkan washilah adalah wanita yang menyambungkannya.
Ulama yang menghukumi bahwa perbuatan tersebut terlarang adalah karena rambut tersebut hiasan yang palsu, yang kadang-kadang digunakan untuk menipu dalam pernikahan dan sebagainya. Disebutkan dalam hadits Mu’awiyah a yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari bahwa Nabi ` menyebutnya sebagai kedustaan. Apabila makna hadits dan hikmah dari larangan tersebut telah dipahami, dapatlah dimengerti bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para siswi tersebut, yaitu mengikatkan potongan kain berbentuk bunga pada ujung setiap jalinan rambut, tidak termasuk dalam larangan hadits di atas.
Demikian pula halnya tali yang terbuat dari kain putih yang dikalungkan di leher dan ujungnya menjulur ke dada. Apabila itu bukan ciri khas orang-orang kafir, tidak mengapa. Sebab, hukum asalnya adalah boleh. Namun, perempuan yang memakainya untuk berhias wajib menutupinya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Sebab, dia wajib berhijab dari mereka.
Akan tetapi, apabila hal itu adalah ciri khas orang-orang kafir, haram dilakukan karena adanya larangan tasyabbuh(menyerupai) mereka.
Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
(Fatawa al-Lajnah adDa’imah 5/207—208)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-03/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :