.

.
Bismillah ..., Kami Ingin Berbagi Faedah Ilmu Syar'i, MENEBAR SUNNAH & Merajut Ukhuwah di Atas Manhaj Salaf Dalam Meniti Al Haq

Membuka Rambut Kepala di Hadapan Wanita Nonmuslimah

http://assalafiyyat.blogspot.co.id

Pertanyaan:
Bolehkah wanita muslimah membuka rambut kepalanya di hadapan wanita bukan muslimah, padahal wanita ini selalu menceritakan tentang wanita muslimah kepada kerabat laki-lakinya yang bukan muslim?
Jawaban:
Masalah ini dibangun di atas perbedaan para ulama dalam menafsirkan firman Allah subhanahu wa ta’ala ,
Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka’.” (an-Nur: 31)
Para ulama berbeda pendapat tentang kata ganti هُنَّ pada firman Allah subhanahu wa ta’ala : ﯜ ﯝ. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa kata ganti tersebut kembali kepada jenis, yaitu jenis wanita secara umum. Ada pula yang berpendapat bahwa kata ganti tersebut kembali kepada sifat, yaitu wanita yang beriman saja. Dengan demikian, menurut pendapat pertama, wanita muslimah boleh menampakkan rambut (kepala) dan wajahnya di hadapan wanita bukan muslimah, sedangkan menurut pendapat kedua tidak boleh.
Adapun kami condong kepada pendapat pertama, dan pendapat tersebut lebih dekat (kepada kebenaran). Sebab, tidak ada perbedaan dalam hal ini antara muslimah dan bukan muslimah. Hal ini berlaku jika tidak ada kejelekan yang timbul. Adapun apabila dikhawatirkan muncul kejelekan, misalnya wanita yang bukan muslimah tersebut menceritakan apa yang dilihatnya kepada kerabat laki-lakinya, seorang muslimah diwajibkan menjaga diri darinya. Dalam kondisi seperti ini, wanita muslimah tidak boleh menampakkan badannya sedikit pun—seperti kedua kaki atau rambutnya—di hadapan wanita lain, baik muslimah maupun bukan. Wallahu a’lam.
(Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah , dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-03/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :