.

.
Bismillah ..., Kami Ingin Berbagi Faedah Ilmu Syar'i, MENEBAR SUNNAH & Merajut Ukhuwah di Atas Manhaj Salaf Dalam Meniti Al Haq

Hukum Mencabut Rambut Alis dan Rambut di Antara Dua Alis

http://assalafiyyat.blogspot.co.id

Pertanyaan:
Apa hukum mencabut rambut alis dan rambut di antara dua alis apabila tumbuh lebat? Bolehkah kami (wanita) menghilangkan kumis dan rambut wajah lainnya? Apakah rambut tersebut dihukumi sama dengan alis? Apa hukum bagi wanita yang melakukannya padahal dia memiliki keteguhan hati, sedangkan dia melakukannya karena mencari ridha suami atau masyarakat sekitar?
Jawaban:
Membuang rambut alis tidak boleh. Inilah yang disebut annamsh (mencabut bulu wajah) yang pelakunya telah dilaknat oleh Nabi `. Perbuatan ini termasuk mengubah ciptaan Allah dan merupakan perbuatan setan. Apabila suami menyuruhnya melakukannya, sungguh dia tidak boleh menaatinya karena perbuatan tersebut adalah maksiat. Tidak ada ketaatan kepada seorang makhluk pun dalam hal bermaksiat kepada sang Pencipta; ketaatan itu hanyalah dalam kebaikan, sebagaimana telah disabdakan oleh Nabi `.
Dengan demikian, rambut wajah tidak boleh dihilangkan, kecuali apabila menjadikannya jelek. Misalnya, seorang wanita menghilangkan bulu kumis atau jenggot yang tumbuh di wajahnya. Hal ini tidak mengapa.
Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
(Fatawa alLajnah adDa’imah 17/132—133)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-03/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :