.

.
Bismillah ..., Kami Ingin Berbagi Faedah Ilmu Syar'i, MENEBAR SUNNAH & Merajut Ukhuwah di Atas Manhaj Salaf Dalam Meniti Al Haq

Memakai Wig dengan Tujuan Berhias untuk Suami

http://assalafiyyat.blogspot.co.id

Pertanyaan:
Apa hukum seorang wanita memakai wig (rambut palsu) dalam rangka berhias untuk suaminya?
Jawaban:
Segala puji hanya milik Allah semata. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan untuk Rasul-Nya berikut keluarga dan sahabatnya.
Suami dan istri seyogianya berhias untuk pasangannya selama hal itu bisa menumbuhkan cinta dan mempererat hubungan antara keduanya. Akan tetapi, berhias tersebut harus dalam batasan-batasan yang dibolehkan oleh syariat Islam, bukan yang diharamkan.
Mulanya, wig dipakai oleh kalangan wanita bukan muslimah, kemudian semakin dikenal sehingga menjadi tanda atau ciri mereka. Maka dari itu, apabila seorang wanita memakainya dan berhias dengannya walaupun untuk suaminya, berarti dia telah menyerupai wanita-wanita kafir. Padahal Nabi ` telah melarang perbuatan ini dalam sabda beliau,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk dari mereka.
Selain itu, perbuatan tersebut termasuk menyambung rambut, bahkan lebih dari sekadar menyambung. Padahal Nabi ` telah melarang hal ini dan melaknat pelakunya.
Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
(Fatawa al-Lajnah adDa’imah 5/205—206)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-03/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :