.

.
Bismillah ..., Kami Ingin Berbagi Faedah Ilmu Syar'i, MENEBAR SUNNAH & Merajut Ukhuwah di Atas Manhaj Salaf Dalam Meniti Al Haq

PERMASALAHAN PENTING YANG HENDAKNYA SEORANG PENUNTUT ILMU MEMULAI BELAJAR DARINYA, DEMI MENJAGA DIRINYA

KEDUDUKAN AS-SUNNAH

asy-Syaikh al-‘Allamah Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah,
1. “Pertama, Wajib untuk mempelajari permasalahan-permasalahan yang dibebankan oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala. Di antaranya: Permasalahan Aqidah/I’tiqad.
Seseorang harus mengenal Allah — Tabaraka wa Ta’ala — dengan Nama-nama dan Shifat-shifat-Nya. Khususnya pembahasan tentang sifat :
> al-Istiwa’,
> al-‘Uluw (Tinggi),
dan pembahasan-pembahasan yang seperti itu.
Mempelajari makna “Syahadatain”, agar tidak terjatuh pada hal-hal yang bertentangan dengannya, mengenal syarat-syaratnya, dan mengetahu pembatal-pembatalnya.
Kemudian mempelajari, yakni MENGHAFAL dari Al-Qur’an — jika mampu —, apabila dia mampu menghafal al-Qur’an maka hendaknya dia menghafalnya.
Lalu menghafal as-Sunnah. Dimulai dari kitab-kitab yang pendek. Seperti :
> Bulughul Maram, atau
> ‘Umdatul Ahkam
dan menghafal dalam bidang Tauhid. Membaca dalam bidang Tauhid :
> al-Ushul ats-Tsalatsah,
> Kasyfu asy-Syubuhat,
> Kitab at-Tauhid
Yakni pembahasan-pembahasan di atas pada asalnya adalah darurat (sangat mendesak) bagi para penuntut ilmu. Seorang penuntut ilmu apabila tidak kokoh dalam bidang tersebut, maka dia tidak aman dari jatuh ke dalam kesyirikan. Karena banyak para penyeru kesyirikan, dan banyaknya fitnah. Maka harus membentengi diri dengan kitab-kitab seperti itu.
Dalam bidang Tauhid al-Asma’ wa ash-Shifat membaca kitab seperti “al-‘Aqidah al-Wasithiyyah”, kitab kecil, dan mudah untuk dibaca (dipelajari) dan dihafal dalam beberapa hari, insya Allah.
Apabila dia ingin berkelanjutan dalam menuntut ilmu, maka kesempatan terbuka. Satu kesempatan akan menarik kesempatan berikutnya.
> dia bisa mempelajari kitab-kitab induk (yakni 6 kitab hadits),
> mempelajari kitab-kitab tafsir, yang itu sudah dikenal,
> mempelajari kitab-kitab hadits dan syarah (penjelasan)nya.
> mempelajari kitab-kitab nahwu.
Apabila dia mau mencukupkan mempelajari perkara yang darurat saja, yang bisa menegakkan kehidupannya, maka hendaknya dia :
> mempelajari apa yang wajib baginya dalam permasalahan Shalat dan pembatal-pembatal shalat agar tidak terjatuh padanya.
> demikian pula dia harus mengenal Zakat. Kalau dia punya harta, maka dia harus tahu nishab zakat dan apa kewajiban dia padanya.
> juga harus mengenal haji, apabila dia termasuk orang yang mampu berhaji. Tahu bagimana tata cara haji dan pembatal-pembatalnya, dll.
Itu semua adalah perkara-perkara yang hukumnya fardhu ‘ain, sebagaimana yang telah ditegaskan oleh para ulama.
Kemudian setelah itu ilmu-ilmu yang hukumnya fardhu kifayah. Apabila dia ingin masuk mempelajari ilmu yang fardhu kifayah, maka dia bisa mulai mempelajari dengan urutan yang sudah kami jelaskan di atas.”
dari kaset berjudul : “Ahlus Sunnah wa ‘Alamatuhum”
http://www.manhajul-anbiya.net/permasalahan-penting-yang-hendaknya-seorang-penuntut-ilmu-memulai-belajar-darinya-demi-menjaga-dirinya/