asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah :
“BOLEH berpuasa (6 hari) Syawwal secara berturut-turut atau pun terpisah-pisah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam menyebutkan puasa (6 hari) Syawwal secara mutlak, tanpa menyebutkan berturut-turut atau terpisah-pisah.”
http://www.binbaz.org.sa/mat/607
Majmu’ah Manhajul Anbiya
http://www.manhajul-anbiya.net/puasa-syawwal-boleh-berturut-turut-boleh-tidak/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :