Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Apakah hukum musafir berlaku bagi para sopir mobil dan bis karena pekerjaan mereka yang terus-menerus di siang hari pada bulan Ramadhan?
Jawaban: Ya, hukum safar berlaku atas mereka, jadi mereka boleh mengqashar (shalat), menjama’, dan tidak berpuasa.
Jika ada yang bertanya: kapan mereka berpuasa sementara pekerjaan mereka terus-menerus?
Kita jawab: mereka berpuasa pada musim dingin karena hari-harinya pendek dan suhunya dingin.
Adapun para sopir yang bekerja di dalam kota maka tidak berlaku bagi mereka hukum musafir, dan wajib atas mereka untuk berpuasa.
***

http://forumsalafy.net/bagaimana-puasa-sopir-kendaraan-yang-bekerja-terus-menerus/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel telegram & whatsapp)
Situs kami :